Jumat, 02 Maret 2012

Hukum operasi plastik menurut islam

Apakah Hukum Operasi Plastik ?

Simaklah Artikel Berikut,Agar Karunia Allah Tak Kita Ubah Menjadi Ember
Menjadi tampan dan cantik tentu dambaan setiap orang. Terutama bagi kaum hawa, kecantikan adalah sesuatu yang sangat diinginkan. Betapa berbahagianya seorang wanita bila ia memiliki alis berbukit, bulu mata lentik, hidung mancung, muka tirus, bibir merekah dan tubuh yang mempesona. Apalagi, bila ia sering mendengar ceramah ustadz yang bilang, “bukankah Allah itu cantik dan menyukai kecantikan!”

Pada tulisan singkat ini, saya ingin membahas secara serba singkat, apa yang dimaksud dengan operasi plastik dan batasan-batasan syariah yang dibenarkan oleh agama untuk melakukannya.

Pertama: Apa yang dimaksud dengan operasi plastik.
Menurut Wikipedia, operasi plastik adalah suatu usaha medis yang dilakukan untuk mengoreksi atau merestorasi bentuk dan fungsi suatu organ tubuh. Meskipun bedah kosmetik atau estetika adalah jenis yang paling terkenal dari operasi plastic, namun operasi plastik juga meliputi rekonstruksi wajah, tangan dan pengobatan luka bakar. Karena itu, operasi plastik didefinisikan sebagai seperangkat operasi yang berhubungan untuk mereka ulang bentuk dengan tujuan pengobatan cacat bawaan atau bukan bawaan (termasuk kecelakaan) dalam tubuh manusia.
Kedua: jenis-jenis operasi plastik:

Jika dilihat pada urgensinya, operasi plastik dapat dipilah menjadi dua:

1. Operasi yang bersifat darurat, mendesak untuk dilakukan.
Contoh operasi plastik ini meliputi operasi:

  • Bibir sumbing.
  • Menyambungkan jari jemari tangan atau kaki.
  • Membuka penyumbatan anus.
  • Menghilangkan tato, tanda lahir dan bekas luka.
  • Menghilangkan jenggot, kumis dan rambut bagi perempuan.
  • Membentuk kembali daun telinga.
  • Implant payudara bagi mereka yang terkena kanker payudara
  • Memperbaiki septum hidung atau pasien cacat hidung.
  • Memperbaiki kulit akibat luka bakar atau sejenisnya
  • Memperbaiki patah tulang wajah (karena kecelakaan, misalnya).


2. Operasi yang bersifat opsional. Misalnya, untuk menambah percaya diri, terlihat makin cantik, memperkokoh penampilan dan agar terlihat lebih muda dan aduhai.
Contoh operasi Plastik antara lain adalah:

  • Mengembalikan kerutan kulit dan menghaluskannya.
  • Mengangkat dahi, menaikkan alis, wajah dan leher.
  • Sedot Lemak
  • Liposuction
  • Rhinoplasty atau perbesaran.
  • Kecantikan dagu.
  • Kecantikan payudara
Ketiga: Prinsip Dasar
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, Allah swt menciptakan manusia dalam sesempurna penciptaan. Allah swt berfirman,

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ [٩٥:٤]

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. Attin: 4)

Ibn Katsir menafsirkan ayat ini dengan berkata, (Ayat ini menunjukkan bahwa penciptaan manusia adalah sebaik-baik bentuk makhluk-Nya) Namun demikian, manusia memiliki ketampanan dan kecantikan yang berbeda satu dengan lainnya. Meskipun kecantikan dan ketampanan bersifat relatif, namun secara umum manusia memahami ketampanan dan kecantikan sebagai sesuatu yang menggugah dan menyenangkan kala dipandang mata. Allah swt menceritakan kepada kita kisah Nabi Yusuf (alaihi salam), manusia yang ketampanannya mengalahkan seluruh ketampanan dunia sehingga membuat para wanita kaum sosialita di zaman itu terpesona dalam keterkaguman yang sempurna, Allah berfirman,

فَلَمَّا رَأَيْنَهُ أَكْبَرْنَهُ وَقَطَّعْنَ أَيْدِيَهُنَّ وَقُلْنَ حَاشَ لِلَّهِ مَا هَٰذَا بَشَرًا إِنْ هَٰذَا إِلَّا مَلَكٌ كَرِيمٌ

Maka tatkala wanita-wanita itu melihatnya, mereka kagum kepada (keelokan rupa) nya, dan mereka melukai (jari) tangannya dan berkata: “Maha sempurna Allah, ini bukanlah manusia. Sesungguhnya ini tidak lain hanyalah Malaikat yang mulia.” (QS Yusuf: 31)

Karena itu pula, kita mendapati ayat Allah swt yang mengabarkan kepada umat manusia bahwa syaitan telah bersumpah untuk menyesatkan anak cucu Adam dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan merubah karunia Allah agar terasa lebih tampan dan cantik seperti tertuang dalam ayat berikut ini:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا


Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. Annisa 119)Sebagian ulama menafsirkan penggalan kalimat, (dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya.) sebagai upaya manusia untuk membuat tato dan hal yang merusak tubuh lainnya. Pendapat ini didasari pada hadits Rasulullah SAW:

لعن الله الواشمات والمتواشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله – متفق عليه“

Allah melaknat laki-laki dan perempuan yang membuat tato …. dan yang berhias untuk tujuan merubah ciptaan Allah.” (Hadits Riwayat Bukhari – Muslim).

Seluruh tubuh manusia adalah milik Allah swt sebagaimana dalam firman-Nya,

لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا فِيهِنَّ ۚ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“

Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Maidah: 120)

Dari sini, jelas bahwa merubah dan merusak tubuh adalah sesuatu yang sangat dilarang. Bahkan jika seorang dokter telah mendapat izin dari pasiennya sekalipun. Menurut Ibn Qayum, “Maka sesungguhnya tak dibenarkan bagi seseorang untuk memotong sebagian tubuhnya yang tidak diperintahkan oleh Allah dan rasul-Nya. Semisal, seseorang mengizinkan dokter untuk memotong telinganya atau jari-jemarinya, maka sesungguhnya hal demikian itu tidak diperbolehkan. Izin dari seorang itu tak membuat dosa sang dokter terhapuskan.” (Lihat, Ibn Qayyum, تخفة المولود بأحكام المولود Hal. 136). Imam Ibn Hazm mengatakan,

“Para ulama sepakat bahwa tidak dibenarkan bagi seseorang untuk membunuh dirinya sendiri, juga tidak memotong bagian dari tubuhnya, dan tidak boleh menyakiti dirinya sendiri.” (Lihat, مراتب الاجماع Hal. 157).

Keempat: Kaidah-kaidah operasi plastik
Jika pun operasi plastik terpaksa harus dilakukan, maka ulama membuat sejumlah kaidah agar tidak melanggar syariat Islam. Beberapa kaidah yang wajib dilaksanakan dalam menjalankan operasi plastik, antara lain, adalah:

Bahwa operasi plastik tidak melanggar sesuatu yang secara terang benderang sudah dilarang oleh Allah swt. Pelarangan tersebut bisa yang bersifat langsung diharamkan perbuatannya atau dihukum dengan dosa atas pelakunya. Misalnya, melakukan penyambungan rambut. Diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakar, ia berkata, “Rasulullah saw melaknat orang yang menyambung (rambut) dan yang membantu menyambungkannya.” Maksud dari “menyambung rambut” kata Imam Hathabi adalah wanita-wanita yang menggunakan rambut palsu agar terlihat lebih panjang hingga menipu orang lain. Hal tersebut termasuk penipuan dan dusta.” Dalam riwayat lain diceritakan dari Ibn Umar (radiallahu anhu), dia berkata, “Allah melaknat orang-orang yang melakukan penyambungan (rambut) dan membuat tattoo, baik pelaku atau orang yang disuruh membuat tato tersebut.”

Bahwa operasi plastik tidak bertentangan dengan sesuatu yang dilarang oleh agama secara umum. Contohnya adalah operasi kelamin untuk mengubah seorang laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Diriwayatkan dari Ibn Abbas, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat orang-orang yang (berusaha) menyerupai laki-laki menjadi perempuan, atau dari perempuan menjadi laki-laki.”

Bahwa operasi plastik tidak membuat seseorang mendewakan kecantikan dan ketampanannya. Hal ini penting untuk menegaskan kepada pasien bahwa semua ciptaan Allah adalah sempurna. Menyemir uban jika diniatkan untuk menipu agar terlihat lebih muda, kata Imam Ibn Jauzi, adalah haram karena melakukan penipuan.
Bahwa operasi plastik memenuhi standar medis. Seperti, kemungkinan besar akan sukses ketika diputuskan untuk dilakukan operasi. Juga, wajib dilakukan oleh dokter (tenaga) yang professional. Sehingga tidak menyebabkan mal praktek dan kerugian yang lebih besar.
Kesimpulan
Dari penjelasan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa melakukan operasi plastik dapat dibenarkan apabila hal tersebut bersifat darurat seperti pada kelompok pertama. Allah swt berfirman,

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَّيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِم بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ“…

Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. dan Sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. (QS Al-An’am : 119)

Sementara untuk hal yang bersifat pemanis diri, menambah gaya dan penampilan, memperkuat pencitraan dan sebagainya, perbuatan tersebut termasuk sesuatu yang haram.
Demikian tulisan singkat ini, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar